Satgas TMMD Bersama Kejari Polewali Mandar Berikan Penyuluhan Hukum Di Desa Riso

    Satgas TMMD  Bersama Kejari Polewali Mandar Berikan Penyuluhan Hukum Di Desa Riso

    Polman - Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-121 Kodim 1402/Polman  bersama Kejaksaan Negeri Polewali Mandar memberikan penyuluhan hukum kepada warga Desa Riso.

    Penyuluhan hukum menjadi salah satu sasaran non fisik TMMD ini digelar di Kantor Desa Riso, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. Senin ( 05/8/2024).

    Kepala seksi BP3R Kejakasaan Negeri Polewali Mandar, Juanda Maulud Akbar, SH. Bersama Harlan, SH  (Jaksa fungsional tindak pidana khusus Kejari Polewali Mandar) memberikan materi penyuluhan hukum untuk warga desa Riso.

    Juanda Maulud Akbar, SH. Menyebut, Penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang hukum.

    Materi yang disampaikan tentang restorative justice (keadilan restoratif). Restorative Justice ini adalah alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

    "Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan hukum, mekanisme penyelesaian perkara dan program jaga desa oleh Kejaksaan” Ungkapnya.

    Dalam penyuluhan hukum ini. Kata Juanda,  juga dipaparkan tentang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana yaitu adalah salah satunya melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    H. Onang, Kepala Desa Riso menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jaksa Kejari Polman yang memberikan pengetahuan hukum kepada warganya.

    "Kegiatan ini sangat bermanfaat mengingat pentingnya pemahaman hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari” ucapnya. 

    Semoga dengan kegiatan ini, masyarakat Desa Riso semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dengan cara yang bijak dan sesuai peraturan. Tandasnya (Zik).

    polman
    M Ali Akbar

    M Ali Akbar

    Artikel Sebelumnya

    Peduli Lingkungan, Babinsa Koramil 1402-03/Campalagian...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Kebersihan Lingkungan dan Cegah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Karossa Kembali Jadi Juara Umum Pentas PAI Tingkat Kabupaten Mamuju Tengah Tahun 2024

    Ikuti Kami